Oelamasi, KI – Anggota DPRD Kabupaten Kupang diminta teliti, cermati dan jangan asal bilang setuju terhadap dokumen anggaran perubahan APBD tahun 2021 yang disodorkan oleh pemerintah.
Agenda sidang perubahan APBD Kabupaten Kupang tahun 2021 secara resmi telah dibuka oleh Ketua DPRD Daniel Taimenas dalam paripurna, Senin (27/09/2021).
Pembukaan sidang yang direncanakan pukul 11.00 Wita sempat molor hingga pukul 14.00 Wita lantaran pemerintah terlambat menyampaikan dokumen persidangan.
Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang di gedung DPRD mengatakan, ada dua dokumen setebal 500 halaman baru disodorkan oleh pemerintah saat pembukaan sidang. Padahal sesuai tata tertib dewan, dokumen persidangan harus sudah berada ditangan anggota DPRD satu minggu sebelumnya.
Dua dokumen yang baru disodorkan itu yakni dokumen perubahan APBD 2021 dan dokumen perubahan RPJMD tahun 2019 – 2024 yang harus dibahas dalam waktu 4 hari persidangan yang tidak boleh melewati tanggal 30 September 2021.
“Dokumen itu kita baru dapat tadi, artinya kita belum paham isinya. Nah kalau kemudian kita belum paham, kita mau bahas apa,”Ujar Anton Natun.
Terjadi revisi anggaran yang termuat dalam dokumen perubahan APBD, ditambah dengan dokumen perubahan RPJMD yang tidak diketahui sama sekali oleh seluruh anggota DPRD.
Anggota DPRD kata dia jangan asal bilang setuju jika sebelum mengetahui persis isi dokumen itu. Sebab, kata setuju dari anggota DPRD itu mengandung konsekuensi hukum kelak dikemudian hari ketika terdapat keputusan perubahan APBD yang melanggar hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang ucap Anton Natun, harus mengerti betul setiap keputusan yang diambil oleh lembaga DPRD karena ketukan palu Ketua DPRD mengandung konsekuensi hukum kelak bagi seluruh Anggota DPRD.
“Anggota DPRD disaat bilang setuju, setujunya untuk apa, harus tau semua keputusan yang diambil oleh lembaga DPRD, tidak paham dan mudah-mudahan tidak ada yang melanggar aturan,”Ungkap Anton Natun. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.