Oelamasi, KI – Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai larangan mengambil gambar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT telah mencoreng kebebasan berdemokrasi.
Ketua AJI NTT Djemi Amnifu melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (24/09) akhirnya bersikap atas insiden pelarangan saat rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tanggal 23 September 2024.
AJI NTT sangat menyayangkan kejadian yang membungkam atau menghalangi kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.
Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.
Apalagi larangan peliputan pengambilan gambar terjadi di Kantor KPU Kabupaten Kupang sebagai rumah demokrasi .
Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan bagian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi. Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.