Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

AJI Menilai Larangan Ambil Gambar Oleh KPU Kabupaten Kupang Coreng Kebebasan Demokrasi

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240924 WA0105
Djemi Amnifu Ketua AJI Kupang-NTT

Oelamasi, KI – Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi Nusa Tenggara Timur menilai larangan mengambil gambar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT telah mencoreng kebebasan berdemokrasi.

Ketua AJI NTT Djemi Amnifu melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Selasa (24/09) akhirnya bersikap atas insiden pelarangan saat rapat pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tanggal 23 September 2024.

AJI NTT sangat menyayangkan kejadian yang membungkam atau menghalangi kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.

Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

Apalagi larangan peliputan pengambilan gambar terjadi di Kantor KPU Kabupaten Kupang sebagai rumah demokrasi .

Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan bagian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi. Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung