Oelamasi, KI – Sebanyak 74 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang-NTT terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap I tahun 2023. Penyaluran BLT-DD kepada 74 KPM berlangsung di Aula kantor Desa Oesusu, Rabu (07/06/2023).
Kepala Desa Oesusu Dani Novianto Tauho menjelaskan, dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tercatat sebanyak 139 KK yang kemudian dilakukan musyawarah dan verifikasi menetapkan KPM jumlah prestase minimal 20 persen dan maksimal 25 persen.
Sasaran utama KPM-BLT DD yang menjadi acuan verifikasi yakni kemiskinan ekstrem, KK lansia tunggal yang tidak tercatat sebagai penerima Bansos lainnya, memiliki riwayat penyakit menahun, kaum difabel serta keluarga yang memiliki anak kategori stunting.
“Mereka inilah yang kita tetapkan sebagai penerima BLT, kalau yang penerima BLT tahun 2021 dan 2022 karena covid -19 kalau 2023 tidak berdasarkan dana Covid lagi tapi berdasarkan data P3KE yang diverifikasi oleh Desa berdasarkan presentase yang sudah ditetapkan,”ungkapnya.
Penyaluran BLT-DD tahap I bulan Januari, Februari dan bulan Maret 2023 kepada 74 KPM dengan total dana Rp. 66.600.000, untuk tiga bulan masing-masing KPM memperoleh Rp. 900.000.
Kepala Desa Oesusu menghimbau para KPM agar mempergunakan uang yang diterima dengan bijaksana dengan prioritas pada pemenuhan kebutuhan pokok, kebutuhan pendidikan anak-anak, jangan salah gunakan untuk kebutuhan lain apalagi untuk membeli minuman keras atau kebutuhan tidak penting.
Isai Musus selaku Camat Takari menegaskan agar KPM menggunakan uang dengan benar, tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak memiliki faedah, tidak bermanfaat.
Masyarakat kata Camat Takari, jangan hanya berpangku tangan berharap pada bantuan pemerintah, sebab suatu saat nanti semua jenis bantuan sosial akan berakhir seiring pergantian kepemimpinan bangsa sehingga masyarakat wajib berusaha mengelola lahan – lahan tidur untuk ditanami dengan aneka jenis tanaman sebagai modal untuk peningkatan ekonomi keluarga. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.