Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

52 Orang Eks Karyawan Hotel Nihiwatu Ajukan Somasi

kabar-independen.com
IMG 20220310 WA0001

Walaupun belum menempuh jalur hukum dan masih menggunakan jalur mediasi, namun dirinya menuntut agar pihak manajemen hotel memenuhi tuntutan yang tertera dalam somasi.

Selanjutnya pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat akan memfasilitasi pertemuan antara manajemen dengan para eks karyawan di ruang kerja Wakil Bupati Sumba Barat pada hari Senin pekan depan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Indah Prasetyari menjelaskan, para karyawan itu awalnya dirumahkan oleh manajemen, namu saat para karyawan melakukan demonstrasi bulan Februari 2022 dan saat itulah pihak manajemen baru memberitahukan bahwa semua karyawan itu telah diberhentikan sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga :  Bupati Kupang Yosef Lede Apresiasi Program Renovasi Habitat for Humanity

Anehnya, pihak manajemen hotel menerbitkan surat rekomendasi bahwa para karyawan tersebut berhenti atas kemauan sendiri.

Sementara itu, Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat belum dapat dimintai komentarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan jawabannya. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung