Oelamasi, Ki – Sebanyak 51.056 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan Nasional bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Kupang invalid.
Mesak Mbura, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (09/11/2021) minta Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial segera melakukan validasi data.
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menegaskan, Pemkab Kupang melalui Dinas Sosial segera percepat validasi data di 24 Kecamatan.
Validasi terutama untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, hal ini pun menjadi masukan kepada Dispendukcapil.
Johanis Masneno, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Selasa (09/11/2021) saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, sebanyak 51.056 pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinyatakan invalid terhitung bulan Oktober 2021.
Penyebabnya kata Johanis Masneno, karena data kependudukan pemegang KIS tidak sinkron dengan data Kementerian Sosial dan data yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dinas sosial bekerja sama dengan Dispendukcapil dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang telah melakukan verifikasi dan validasi data.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
