Oelamasi, Ki – Sebanyak 51.056 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan Nasional bagi fakir miskin dan orang tidak mampu di Kabupaten Kupang invalid.
Mesak Mbura, anggota DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (09/11/2021) minta Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Sosial segera melakukan validasi data.
Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini menegaskan, Pemkab Kupang melalui Dinas Sosial segera percepat validasi data di 24 Kecamatan.
Validasi terutama untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, hal ini pun menjadi masukan kepada Dispendukcapil.
Johanis Masneno, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Selasa (09/11/2021) saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, sebanyak 51.056 pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dinyatakan invalid terhitung bulan Oktober 2021.
Penyebabnya kata Johanis Masneno, karena data kependudukan pemegang KIS tidak sinkron dengan data Kementerian Sosial dan data yang dimiliki Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dinas sosial bekerja sama dengan Dispendukcapil dan BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang telah melakukan verifikasi dan validasi data.
“KTP dan KK yang tidak sinkron, maka kita koordinasi dengan Dukcapil kemudian diperbaiki. Yang terjadi nama dan NIK di KTP dan KK ada perbedaan atau tidak terbaca,”Ungkapnya.
Menurutnya, hingga hari ini dari 51.056 pemegang KIS yang telah dinonaktifkan, hasil kerja Dinas Sosial sudah tervalidasi sebanyak 30.000 lebih telah diaktifkan.
“Sekitar 7.000 lebih pemegang KIS yang memang kita harus konfirmasi kembali dengan Dukcapil, ada nama di KTP dengan KK tidak sinkron, yang bersangkutan harus datang sendiri ke Dukcapil untuk perbaiki sendiri. Kalau datanya benar tapi belum aktif, kita koordinasi untuk diaktifkan “Ujarnya. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.