Dalam sambutannya, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengelola aset alam daerah demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini adalah langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kupang untuk memanfaatkan potensi garam yang kita miliki agar dikelola secara maksimal. Selama ini kendala utama petambak garam adalah ketidakpastian pasar. Lewat kerja sama ini, pemerintah tidak hanya menuntut hak, tetapi hadir memberikan jaminan pasar yang pasti,” ujar Yosef Lede.
Sebagai langkah awal perlindungan pasar lokal, Pemkab Kupang berencana menjalin kerja sama distribusi dengan berbagai daerah seperti Kabupaten TTS, TTU, hingga DKI Jakarta. Bahkan, jika produksi lokal telah mencukupi, Bupati menegaskan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk mewajibkan seluruh gerai ritel modern—seperti Alfamart dan Indomaret—serta pasar di wilayah Kabupaten Kupang menjual produk GARAM KUPANG EMAS.

Menggenjot PAD, Penyerapan Tenaga Kerja, hingga Solusi Impor Nasional
Kerja sama ini tak sekadar melahirkan merek garam baru, tetapi juga membawa dampak ganda (multiplier effect) bagi perekonomian lokal. Pemkab Kupang menargetkan peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyerapan tenaga kerja lokal di fasilitas produksi PT Garam Cahaya Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




