KUPANG, KI – Praktik pengelolaan operasional di Sentra Pemberdayaan Pemberian Gizi (SPPG) Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, Kepala SPPG bersama jajarannya diduga kuat merangkap peran sebagai supplier untuk pengadaan kebutuhan dapur.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Camat Fatuleu bersama anggota DPRD Kabupaten Kupang melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) di lokasi SPPG pada tanggal 3 Juni 2026 lalu. Berdasarkan temuan di lapangan, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua bulan, tepatnya sejak SPPG Sillu resmi beroperasi.
Modus Operandi: Rekayasa Kekurangan Bahan Baku
Hasil temuan menunjukkan adanya indikasi modus operandi yang sengaja dirancang oleh pihak manajemen. Diduga kuat, Kepala SPPG berkolaborasi dengan oknum Akuntan, Ahli Gizi, dan Asisten Lapangan (Aslap) untuk memanipulasi jumlah kebutuhan bahan baku.
”Modusnya, mereka sengaja menghitung jumlah bahan baku lebih sedikit dari kebutuhan riil para penerima manfaat. Kekurangan yang direkayasa inilah yang kemudian dijadikan pembenaran atau alasan bagi mereka untuk melakukan pengadaan (belanja) sendiri,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












