Waikabubak, KI – Dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan, sejumlah instansi terkait menggelar rapat koordinasi Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLJ) di Aula Hotel Morica Inn, Waikabubak Sumba Barat – NTT.
Rapat yang dimulai pada pukul 08:30 WITA ini menjadi momentum untuk menyatukan visi, strategi, dan langkah operasional guna mengatasi berbagai permasalahan lalu lintas di Kabupaten Sumba Barat.
Dalam pertemuan tersebut, hadir berbagai instansi terkait yang mempertegas pentingnya kolaborasi lintas sektor. Di antara yang hadir terdapat Horacio C. Gama Do Rego selaku KBO Satlantas Polres Sumba Barat; Yehuda Malorung, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat; Fandi Apriyanto Astobe, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Waikabubak; serta para stakeholder terkait lainnya.
Mengingat dinamika arus lalu lintas yang semakin padat, sinergi antara para pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menciptakan pelayanan publik yang optimal dan solusi inovatif atas berbagai isu yang ada.
Agenda rapat dimulai dengan fokus awal pada pengendalian dan operasi kendaraan bermotor. Hasil pemantauan mengungkap sejumlah aktivitas yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama di kawasan pasar lama Kota Waikabubak. Intensifikasi pengawasan serta penerapan sanksi bagi pelanggar lalu lintas diharapkan tidak hanya untuk menertibkan situasi, tetapi juga sebagai langkah preventif agar potensi kecelakaan dapat diminimalisasi.
Agenda penting selanjutnya mencakup penataan area parkir di tepi jalan umum dan penanganan kelayakan kendaraan roda empat. Di tengah tantangan ruang publik perkotaan, pengaturan parkir diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menurunkan risiko kecelakaan dengan memberikan kenyamanan bagi pengendara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












