Ba’a,KI – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Aula Satlantas Polres Rote Ndao, Rabu (04/12). Rapat ini bertujuan untuk membahas peningkatan dan pencegahan korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Acara ini dipimpin oleh Kasatlantas Polres Rote Ndao, Ferdy Ndaomanu, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rote, M. Romirza Irrianggie, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kab. Rote Ndao, Dintje Manubulu, serta perwakilan dari Dinas PUPR Kab. Rote Ndao, J. F. Nunuhitu.
Dalam rapat tersebut, Kasatlantas Polres Rote Ndao memaparkan data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pelajar yang belum cukup umur, pengendara yang berkendara dengan kecepatan tinggi, dan pengendara yang tidak dilengkapi dengan perlindungan berkendara seperti helm.
Faktor-faktor ini menjadi penyebab utama fatalitas korban kecelakaan. Ferdy Ndaomanu menekankan pentingnya peningkatan pengaturan dan pencegahan lalu lintas di daerah rawan kecelakaan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman.
Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dintje Manubulu, menyampaikan laporan terkait pemetaan titik rawan kecelakaan. Ia mengungkapkan bahwa infrastruktur di daerah-daerah tersebut masih kurang memadai, seperti jalan berlubang dan minimnya penerangan di malam hari.
Dintje mengusulkan perlunya fasilitas jalan yang layak serta penambahan rambu, marka jalan, dan himbauan untuk tertib berlalu lintas.M. Romirza Irrianggie dari Jasa Raharja menyampaikan bahwa Kecamatan Lobalain masuk dalam Top 5 titik rawan kecelakaan di wilayah Kabupaten Rote Ndao dengan 13 kasus kecelakaan, 19 korban luka-luka, dan 3 korban meninggal dunia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












