Oelamasi, KI – Domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang berinisial KLL yang tidak sesuai antara fakta dengan administrasi kependudukan kini mulai mendapatkan sorotan tajam terutama dari Partai Politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang Johanis Mase kepada media ini tegas mengatakan, akan segera melayangkan surat gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin 12 Februari 2024.
Menurut Johanis Mase yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (08/02/2024), hal ini merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang dipertontonkan oleh penyelenggara pemilu. Oknum tersebut sudah berani manipulasi data administrasi kependudukan untuk kepentingan seleksi anggota KPU.
” benar secara administratif memang warga Kabupaten Kupang tetapi fakta berkata lain, kami siap layangkan surat gugatan ke DKPP Senin nanti,”ujar Johanis Mase.
Lantaran dinilai sebagai bentuk kejahatan, Johanis Mase minta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti seharusnya yang bersangkutan di proses sesuai hukum yang berlaku dan diberhentikan dari anggota KPU.
Oknum tersebut sebelumnya telah terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS 8 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang, dimana data pemilih saat Coklit oleh petugas Pantarlih berdasarkan data KTP Elektronik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












