Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemdes Kotabes Berhasil Tetapkan Rancangan Perdes Kewenangan Desa

kabar-independen.com
IMG 20240127 WA0002

Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Kotabes Kecamatan Amarasi berhasil merumuskan dan menetapkan satu rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang kewenangan Desa.

Kepala Desa Kotabes Imanuel Banu melalui sambungan telepon, Jumat (26/01/2024) mengatakan, Perdes berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Desa dapat merumuskan Perdes lainnya yang menjadi kewenangannya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Perdes ini berisi tentang hal mana yang menjadi kewenangan desa untuk dirumuskan secara detail dalam Perdes lainnya,”ungkap Imanuel Banu.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Yosef Lede - Aurum Titu Eki: Masyarakat Sulamu Akhirnya Rasakan Manisnya Pembangunan

Perdes kewenangan ini kata Imanuel Banu disusun oleh pemerintah desa Kotabes dan selanjutnya bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa melakukan pembahasan. Setelah itu, juga telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Kecamatan Amarasi untuk memperoleh rekomendasi asistensi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang-NTT.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Kupang tanggal 17 Januari 2024 pun telah melakukan asistensi terhadap pasal demi pasal dalam Perdes tersebut. Sesuai tahapan, Pemerintah Desa harus menetapkan Perdes Kewenangan itu bersama BPD dan semua elemen masyarakat.

“Pemerintah Desa bersama BPD dan unsur masyarakat lainnya sudah tetapkan tanggal 26 Januari 2024,”ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan, Wabup Kupang Pantau Simulasi Kampung Siaga Bencana di Takari

Setelah melakukan penetapan, maka tahapan selanjutnya kembali ke Bagian Hukum untuk disahkan oleh Bupati Kupang. Setelah itu Perdes Kewenangan sudah bisa diberlakukan oleh Pemerintah Desa Kotabes. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung