Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pencurian Anakan Pisang Cavendish, Penasehat Hukum : Bukan GT Yang Menyuruh, Tetapi…?

kabar-independen.com
IMG 20240121 110537

Oelamasi, KI – Kasus dugaan pencurian anakan pisang Cavendish sedang bergulir dimana penyidik Polres Kupang telah menetapkan GT sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Kesatu KUHP.

Tim penasehat hukum tersangka GT dari LBH Surya NTT menentang keras penetapan tersangka tunggal terhadap kliennya tanpa terlebih dahulu melihat fakta-fakta.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Menurut Yondris Tuka, SH. salah satu tim Advokat LBH Surya NTT Perwakilan Kabupaten Kupang, Sabtu (20/01/2024) tegas mengatakan, tidak benar GT sebagai orang yang menyuruh mengambil anakan pisang milik korban Yohanes Yap. Justru sebaliknya GT adalah orang yang berulang kali melarang agar tidak boleh mengambil anakan pisang tersebut apabila tidak ada komunikasi dengan korban selaku pemilik. Hal ini dibuktikan adanya chatingan antara GT dengan AJ selaku Kepala Dinas Pertanian.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Orang yang diduga kuat menyuruh mengambil pisang milik korban kata tim penasehat hukum adalah AJ selaku kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang. Hal tersebut disampaikan langsung oleh ibu A penjaga kebun pisang cavendish milik korban.

Lebih lanjut menurutnya, ketika itu RM dan R bersama dengan beberapa orang lainnya yang tidak dikenal oleh ibu A datang ke lokasi anakan pisang dan RM menyampaikan bahwa mereka datang untuk mengambil anakan pisang atas perintah dari AJ yang katanya sudah berkomunikasi dengan Bos atau pemilik pisang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung