Kupang, KI – Jasa Raharja selaku Asuransi Sosial milik Negara (BUMN) terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik.
Komitmen inilah yang selalu dijaga, dengan terus mengajak kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo.
Sabtu (11/11/2023) Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kota Kupang, Kembali menggelar Giat Samsat Keliling hari sabtu di Bundaran PU Kota Kupang.
Seperti yang diketahui, bahwa operasional Kantor Bersama Samsat dan Samsat Keliling Kota Kupang hanya beroperasi di hingga hari jumat tiap minggunya, langkah intensifikasi ini digelar bersamaan dengan program Tax Amnesty di Provinsi NTT.
“Saat ini, melalui Peraturan Gubernur NTT No. 56 tahun 2023, seluruh masyarakat NTT akan mendapatkan keuntungan dalam pembayaran PKB/SW, diantaranya Diskon PKB, Bebas Bea Balik Nama, dan Bebas Denda, yang berlaku hingga 20 Desember 2023. Hal inilah yang menjadi dasar langkah kolaboratif kami, Tim Pembina Samsat Kota Kupang untuk menggelar giat samsat keliling untuk memberikan kesempatan lebih kepada masyarakat, memanfaatkan momentum Tax Amnesty kali ini.” Ujar Chees Henrou Ngefak selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


