Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Bagi Korban Kecelakaan di Kabupaten Kupang

kabar-independen.com
IMG 20231107 WA0013

Kupang, KI – Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja NTT serahkan santunan bagi korban kecelakaan lalulintas yang terjadi, Senin (06/11/2023) pukul 12.00 WITA, di Jalan Timor Raya Km 15-16, Kec. Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Kecelakaan yang diakibatkan kurang berhati-hatinya pengendara Sepeda Motor (SPM) Beat yang dikendarai Liberatus Abi (28) menyebabkan terjadinya kecelakaan dua kendaraan, dengan sebuah Mobil Box yang dikemudikan oleh Sem Ndun (40).

Akibatnya pengendara SPM harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang dan kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah 4 jam rawatan.

Dengan kolaborasi yang aktif bersama Polres Kupang dan terbitnya laporan kepolisian melalui IRSMS (Integreted Road Safety Management System), Petugas Jasa Raharja Kabupaten Kupang Ignesius Stefanus mendapati bahwa keluarga korban berdomisili di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ignesius Stefanus menghubungi I Komang Kerti, Petugas Jasa Raharja Kabupaten Timor Tengah Utara guna melakukan gerak cepat, survei keabsahan ahli waris ke rumah duka Selasa (07/11/2023).

Baca Juga :  Konsisten Tingkatkan Kapasitas Lembaga Keagamaan, Bupati Kupang Serahkan Hewan Kurban di 3 Masjid

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan 2 kendaraan dan istri korban yakni Maria Kresensia Sena, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung