Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nasib Oknum Anggota DPRD diujung Tanduk, Kasat Reskrim Polres Kupang Bantah Terima Uang

kabar-independen.com
IMG 20230208 WA0006 e1684140168425
Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos.

Oelamasi, KI – Nasib oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial YS kini diujung tanduk, pasalnya Kasat Reskrim Polres Kupang secara tegas membantah menerima uang dari oknum tersebut dalam kasus ijazah palsu Kepala Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, Senin (30/10/2023) kepada awak media diruang kerjanya, secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari YS oknum anggota DPRD.

Proses penangguhan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Rabeka dalam kasus ijazah palsu dikabulkan tetapi jaminannya bukan berupa uang melainkan orang dan dalam hal ini istri tersangka sendiri.

Penangguhan penahanan kata Elpidus Kono Feka, telah sesuai ketentuan hukum acara pidana pasal 31 ayat (1), dimana penangguhan atas dasar permohonan tersangka dan dapat diberikan dengan jaminan orang atau uang. Jika jaminannya dalam bentuk uang, bukan diserahkan ke penyidik melainkan dititipkan pada panitera untuk selanjutnya diserahkan ke kas negara bila tersangka melarikan diri.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Pernyataan Kasat Reskrim ini menanggapi informasi yang beredar bahwa oknum YS menyerahkan sejumlah uang kepadanya untuk tujuan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Rabeka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung