Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polsek Kelapa Lima Amankan Pasangan Selingkuh Asal Desa Oebelo

kabar-independen.com
IMG 20230810 181717

Kupang, KI – Aparat Kepolisian Sektor Kelapa Lima berhasil mengamankan pasangan selingkuh alias pasangan bukan suami-istri yang sah, Selasa (08/08/2023) tengah malam.

Pasangan selingkuh yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial DK (50 tahun), sementara perempuan berinisial SMP (43 tahun), keduanya warga Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang-NTT.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Keduanya diamankan di kamar kos belakang Puskesmas Pasir Panjang, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Mengutip Digtara.com, Penangkapan ini dilakukan karena YAI (40) selaku istri sah DK melaporkan ke polisi di Polsek Kelapa Lima dengan laporan polisi nomor LP/B/163/VIII/ 2023/Sektor Kelapa Lima.

Terungkapnya kasus perselingkuhan ini bermula saat YAI selaku istri sah dari DK mengadu ke Polsek Kelapa Lima bahwa DK sedang berada di tempat kost di belakang Puskesmas Pasir Panjang bersama selingkuhannya SMP.

Anggota SPKT Polsek Kelapa Lima bersama korban YAI langsung mendatangi lokasi tersebut. Di tempat kost tersebut, polisi menemukan DK sementara tidur diatas kasur dan SMP bersembunyi di dapur menggunakan kain menutupi badan.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

DK dan SMP kemudian dibawa ke Polsek Kelapa Lima dan diperiksa penyidik.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi, Kamis (10/08/2023) membenarkan jika anggotanya telah berhasil mengamankan satu pasangan bukan suami-istri yang sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung