Oelamasi, KI – Anton Natun anggota DPRD Kabupaten Kupang membeberkan fakta bahwa mayoritas Fraksi di DPRD menolak menyetujui alokasi dana APBD yang untuk membayar pekerjaan Gelanggang Olahraga (GOR)
“Tidak salah ada 7 fraksi, bisa lebih bisa kurang tapi mayoritas secara politis menolak penganggaran itu,”beber Anton Natun, Kamis (12/05/2023) di Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi.
Ketika mayoritas Fraksi sudah menyatakan menolak maka seharusnya pimpinan DPRD tidak perlu melakukan pembahasan dalam forum Badan Anggaran serta tidak perlu menyetujui penganggarannya. Seharusnya pimpinan DPRD mengikuti keputusan politis dari mayoritas Fraksi yang menolak bukan malah menyetujui untuk menyediakan anggaran.
Keputusan politik fraksi kata dia berkaitan erat dengan keputusan dan persetujuan di lembaga sehingga mestinya keputusan pimpinan merujuk pada keputusan politik mayoritas Fraksi.
Lebih jauh Anton Natun mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Oelamasi tidak pernah memutuskan agar pemerintah melakukan pembayaran GOR, sebab keputusan yang menjadi alasan dilakukannya pembayaran adalah hasil kesepakatan pihak ketiga selaku penggugat dan Pemkab selaku tergugat dalam forum mediasi dan bukan amar putusan terhadap pokok perkara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












