Oelamasi, KI – Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah bertemu Bupati Kupang Korinus Masneno membahas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 yang sedianya diperuntukkan untuk membayar gaji 672 orang dari formasi 2021.
Pertemuan yang berlangsung, Selasa (08/03/2023) di ruang rapat Bupati Kupang turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas P&K, Kepala Badan Kepegawaian, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset daerah serta perwakilan PPPK.
Anita Jacoba Gah dalam pertemuan tersebut meminta penjelasan pemerintah daerah terkait berapa jumlah honorer PPPK yang telah diangkat oleh Pemkab Kupang tahun 2021 berikut besaran dana yang sudah terpakai serta kendala hingga Pemkab tidak membuka formasi PPPK tahun 2023 walaupun dana sudah tersedia sebesar enam belas miliar.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini mengatakan, Kementerian Keuangan RI sudah tiga mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur/Bupati dan Walikota. Pertama Surat Nomor S-46/PK/2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang perhitungan anggaran PPPK dalam DAU 2021, Kedua Surat Nomor S-98/PK/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Pengangkatan PPPK tahun 2021 dan Ketiga Surat Nomor S-204/PK/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan anggaran PPPK guru dalam DAU 2022.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












