Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Turut Aniaya Guru SDN Oelbeba, Dua Mantan Murid Menanti Ketukan Palu Hakim

kabar-independen.com
IMG 20220801 WA0003 1

Oelamasi, KI – Berkas Perkara dua tersangka yang turut serta melakukan penganiayaan guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu yang terjadi tanggal 31 Mei 2022 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Dua tersangka berinisial GT dan OL Jumat (13/08/2022), oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya kedua tersangka yang juga mantan murid sang guru yang dianiaya tinggal menunggu ketukan palu hakim dalam persidangan yang akan digelar nanti.

Penyerahan Tahap II dilakukan oleh Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, STK, SIK, MH. dan diterima oleh JPU Kejari Kabupaten Kupang Vinsya Murtiningsih, SH.

IMG 20220814 WA0000
Penyerahan Tahap II dua orang tersangka oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang kepada JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (13/08/2022).

Kasus yang sempat viral ini memiliki kronologis yang terbilang  cukup rumit karena memiliki locus atau tempat kejadian perkara yang berbeda-beda, namun  bisa diselesaikan dengan enteng oleh penyidik Reskrim Polres Kupang.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH dalam pernyataannya membenarkan adanya Tahap II terhadap dua orang tersangka yang adalah mantan murid korban AN.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung