Oelamasi, KI – Para Tersangka berikut Barang Bukti (BB) Kasus Penganiayaan terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.
Penyerahan tersangka dan BB Kasus Penganiayaan terhadap guru yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN Oelbeba. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Senin (08/08/2022) sekitar pukul 12.13 Wita.
Penyerahan tersangka dan BB dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.
Kasus Penganiayaan terhadap guru beberapa waktu lalu sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang berbagai respon dari jagat maya.
Penyidik Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Luhtfi D. Aditya, STK. SIKK, MH bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan AIPDA Albertus Sare Sina kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Kasi Pidana Umum Pethres M. Mandala, SH.
Tersangka yang diserahkan adalah AN (58 tahun) bersama dengan tiga tersangka lainnya berinisial IT, BOM dan JM yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












