Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka dan BB Kasus Penganiayaan Guru SDN Oelbeba di Serahkan Kepada JPU

kabar-independen.com
IMG 20220808 WA0003

Oelamasi, KI – Para Tersangka berikut Barang Bukti (BB) Kasus Penganiayaan terhadap guru di SDN Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – NTT telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.

Penyerahan tersangka dan BB Kasus Penganiayaan terhadap guru yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN Oelbeba. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang, Senin (08/08/2022) sekitar pukul 12.13 Wita.

Penyerahan tersangka dan BB dilakukan setelah semua tahapan penyidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang  dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahapan penyidikannya terbilang cepat karena tersangka ditahan penyidik sejak tanggal 9 Juni 2022.

Kasus Penganiayaan terhadap guru beberapa waktu lalu sempat viral dan menyita perhatian publik serta mengundang berbagai respon dari jagat maya.

Penyidik  Reskrim Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim  IPTU Luhtfi D. Aditya, STK. SIKK, MH bersama Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K. dan AIPDA Albertus Sare Sina kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yang diterima oleh Kasi Pidana Umum Pethres M. Mandala, SH.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Empat Pemuda Fatuleu yang Nekat Blokir Jalan Timor Raya, Video Aksi Viral di Medsos

Tersangka yang diserahkan adalah AN (58 tahun) bersama dengan tiga tersangka lainnya berinisial IT, BOM dan JM yang turut serta terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung