Oelamasi, KI – Untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan desa, sebanyak 12 Kepala Desa diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (18/03/2021).
Kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan desa kini telah memasuki tahapan penyidikan dan hingga saat ini tercatat 22 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Shirley Manutede melalui pesan WhatsApp mengatakan, dari 12 Kepala Desa yang dipanggil hanya 7 Kepala Desa yang memenuhi panggilan.
Para Kepala Desa dipanggil terkait pengadaan buku perpustakaan di masing – masing desa dengan nilai bervariasi antara Rp.25.000.000, Rp. 35.000.000 dan bahkan ada desa yang mencapai Rp. 50.000.000.
Menurutnya, pengadaan buku perpustakaan desa atas himbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2016 silam.
Indikasinya, ada desa yang sudah membayar lunas tapi buku – buku belum diserahkan. Ada pula desa yang telah menerima buku namun jumlah buku tidak lengkap.
“Jd masih telusuri di kades2 tsb. Sudah 22 orang diperiksa,”Ungkapnya via pesan WhatsApp.
Sementara itu, salah seorang sekretaris desa yang enggan namanya dipublikasi saat dikonfirmasi dihalaman Kantor Kejari Kabupaten Kupang, Kamis (18/03) mengatakan, pengadaan buku perpustakaan di desanya tidak masuk dalam program dan kegiatan tahun berjalan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












