Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

52 Orang Eks Karyawan Hotel Nihiwatu Ajukan Somasi

kabar-independen.com
IMG 20220310 WA0001

Kupang, KI – Sebanyak 52 orang Eks Karyawan Hotel Nihiwatu yang diberhentikan sepihak ajukan Somasi kepada manajemen hotel.

Didampingi langsung oleh Kuasa Hukum Indah Prasetyari, SH, eks karyawan Nihiwatu menyerahkan somasi yang diterima Dedy Saba Ora, SE Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Kamis (10/03/2022).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

“Kita sudah bertemu dengan pak Kadis Nakertrans dan saya selaku kuasa hukum sudah menyampaikan surat somasi untuk pihak Nihiwatu,”Ujar Indah Prasetyari, SH yang dihubungi Kamis (10/03/2022) melalui sambungan telepon.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Yosef Lede - Aurum Titu Eki: Masyarakat Sulamu Akhirnya Rasakan Manisnya Pembangunan

Dalam somasinya kata Indah Prasetyari, 52 orang eks karyawan Hotel Nihiwatu menyampaikan tiga tuntutan yaitu pembayaran pesangon sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan uang pengganti sebesar Rp. 1.997.000 per orang per bulan terhitung sejak mereka dirumahkan pada bulan Juli 2020 hingga saat ini dan meminta rekomendasi pemberhentian bukan karena kemauan sendiri melainkan akibat pemutusan hubungan kerja.

Selaku Kuasa Hukum para eks karyawan, dirinya menegaskan agar pihak manajemen hotel segera memberikan tanggapannya terhadap somasi tersebut.

“Ini somasi yang pertama, saya baru diberikan kuasa kemarin (09/03/2022-red) karena sebelumnya bukan saya sebagai kuasa hukumnya. Dalam somasi saya juga sertakan perhitungan pesangon sesuai ketentuan peraturan yang berlaku saat para karyawan dirumahkan,”Bebernya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung