Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Ibu Buang Bayi di Kupang, Polisi Kantongi Nama Ayah Biologis

kabar-independen.com
IMG 20220129 WA0002

Kupang, KI – Kasus ibu kandung buang bayi usai melahirkan di Kelurahan Liliba Kota Kupang, Polisi kini telah mengantongi nama ayah biologis bayi itu.

Laki – laki berinisial AT ayah biologis bayi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Oebobo terkait kasus Pencabulan terhadap anak.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Kapolsek Oebobo Kompol Joni Sihombing, Jumat (28/01/2021) diruang kerjanya mengatakan, setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara maka ayah biologis bayi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Tersangka At yang sehari – hari bekerja serabutan itu kini telah ditahan di sel Polsek Oebobo untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka terancam hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun. Tersangka AT Dijerat Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain tersangka AT, Polisi juga menetapkan ibu kandung bayi berinisial LL pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.

Baca Juga :  Kasus Penyerangan di Mamboro: Majelis Hakim PN Waikabubak Vonis Ringan Tiga Terdakwa, Kuasa Hukum Korban Desak JPU Ajukan Banding

Perbuatan Ibu kandung bayi bertentangan dengan Pasal 77b UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung