Oelamasi, KI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) segera akan memanggil Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis berkaitan dengan keengganannya melantik perangkat Desa hasil seleksi tahun 2021.
Kepala Desa Oenaunu kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi tegas dari Dinas yang mengurusi seluruh esa di Kabupaten Kupang.
Charles Panie, Kepala Dinas PMD yang dikonfirmasi Selasa (25/01/2022) melalui sambungan telepon mengaku akan segera mengirim surat panggilan pada yang bersangkutan untuk menghadap.
Charles Panie menilai Hendrik Atonis merupakan Kepala Desa yang keras kepala dan bertindak sesuai keinginan sendiri tanpa melihat regulasi.
Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis kata dia, menghendaki orang terdekatnya dilantik sebagai perangkat desa padahal nyatanya tidak lolos seleksi.
“Kepala Desa kepala batu, mau ikut maunya sendiri karena orangnya tidak lolos,”Ujarnya.
Menurutnya, Kepala Desa Oenaunu akan diberikan penjelasan tentang aturan saat memenuhi panggilan menghadap ke Dinas PMD.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Oenaunu Hendrik Atonis hingga saat ini belum melantik tiga orang perangkat desa hasil seleksi tahun 2021.
Dua alasan yang dikemukakannya yaitu karena tidak diberikan rekomendasi pelantikan oleh Camat Amabi Oefeto Timur, alasan berikutnya adalah dana pelantikan perangkat desa telah menjadi Silpa tahun 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












