Oelamasi, KI – Polres Kupang bergerak cepat menangkap terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak. Kini oknum kepala dusun di Desa Oemolo terduga pelaku persetubuhan terhadap anak telah mendekam dalam tahanan Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Pasi Humas Lalu Aiptu Rohandy Hidayat, Sabtu (08/01/2022) mengatakan, Nofri Fina (34 tahun) terduga pelaku kini mendekam dalam tahanan Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenai pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) Undang – undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Humas mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis Tanggal 06 Januari 2022 sekitar Pukul 05.30 wita telah datang melaporkan kasus Persetubuhan Anak dibawa umur yang terjadi pada tanggal 29 Desember tahun 2021 sekitar pukul 23.00 wita bertempat di Rumah korban Rt 009 Rw 005 Dusun III Desa Oemolo Kec Amabi Oefeto Timur Kab Kupang Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / I / 2021 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT.
Terkait kronologis, Humas menjelaskan bahwa berawal ketika korban sebut saja bernama Melati (16 tahun) yang sendirian berada dirumahnya karena kedua orang tua korban pergi bertani hingga bermalam di kebun. Kesempatan tersebut lantas dimanfaatkan terlapor dengan berani masuk ke dalam rumah ketika korban sedang tidur, kemudian terlapor memaksa korban agar mau bersetubuh dengan pelaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












