Oelamasi, KI – Kapolres Kupang Janji akan memberikan hukuman berat kepada pelaku pemerkosa anak di Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang – NTT.
Kasus pemerkosaan terhadap anak terjadi tanggal 28 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 Wita yang diduga kuat dilakukan oleh oknum Kepala dusun Desa Oemolo berinisial NF (34 tahun).
“Kasus kekerasan kepada perempuan dan anak menjadi atensi Polres Kupang. Tinus contohnya telah di tuntut hukuman mati. Tidak ada ampun bagi pelaku kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak,”Ungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, Jumat (07/01/2022) saat memantau kegiatan Vaksinasi di Desa Noelbaki.
Aldinan Manurung mengatakan, penyelidikan atas kasus pemerkosaan terhadap anak oleh oknum kepala dusun dilakukan dengan cepat dan kini tahapannya telah dinaikan menjadi penyidikan.
Kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara adat oleh pemerintah desa setempat, namun kasus ini tetap dilanjutkan prosesnya lantaran bukan delik aduan dan lagi korbannya adalah anak – anak.
“Kita lanjutkan penyidikan dan kita ambil alih, jadi tidak di Polsek (Oemofa – red) karena di Polsek pun belum jelas karena menganggap permasalahan diselesaikan secara adat tapi kami tidak tolerir sama sekali apalagi berkaitan dengan korban anak,”Imbuh Kapolres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












