Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Enam Instansi Fasilitasi Pemilik Angkutan Umum Tidak Berbadan Hukum

kabar-independen.com
InShot 20210908 002531219 scaled

Oelamasi, KI – Sebanyak enam Instansi di Kabupaten Kupang sepakat untuk fasilitasi para pemilik perusahaan angkutan yang tidak berbadan hukum. Keenam Instansi telah menandatangani kesepakatan bersama fasilitasi pemenuhan persyaratan memperoleh izin penyelenggaraan angkutan umum kepada pengusaha angkutan umum orang dan barang yang belum berbadan hukum di Wilayah Kabupaten Kupang.

Penandatangan kesepakatan dilakukan tanggal 02 September 2021 di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan dihadiri oleh perwakilan 6 instansi antara lain ; Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kupang, PT Jasa Raharja Cabang NTT, UPT Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Satlantas Polres Kupang dan DPC Organda Kabupaten Kupang.

Ricky Djo, SH, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang mengatakan, Dinas Perhubungan kabupaten Kupang sebagai Regulator yang diberikan kewenangan oleh Undang – Undang untuk menerbitkan ijin trayek angkutan orang / barang berupaya melakukan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga semua persoalan teknis di lapangan dapat segera teratasi.

“kami berharap semua pihak dapat menyuarakan dan sosialisasi seluruh poin – poin penting yang telah disepakati bersama sesuai peran dan fungsinya masing – masing,”Ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung