<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasie Intel Kejari Kabupaten Kupang &#8211; Kabar Independen</title>
	<atom:link href="https://kabar-independen.com/tag/kasie-intel-kejari-kabupaten-kupang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<description>kritis,tajam &#38; berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 Mar 2022 14:04:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://kabar-independen.com/wp-content/uploads/2024/05/cropped-512-100x100.png</url>
	<title>Kasie Intel Kejari Kabupaten Kupang &#8211; Kabar Independen</title>
	<link>https://kabar-independen.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Indikasi Korupsi Dana BOS, Oknum Kepsek di NTT Jadi Tahanan Jaksa</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/indikasi-korupsi-dana-bos-oknum-kepsek-di-ntt-jadi-tahanan-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Mar 2022 14:04:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Intel Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana BOS SD Inpres Sulamu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2403</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kupang, KI &#8211; Terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/indikasi-korupsi-dana-bos-oknum-kepsek-di-ntt-jadi-tahanan-jaksa/">Indikasi Korupsi Dana BOS, Oknum Kepsek di NTT Jadi Tahanan Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, KI &#8211;</strong> Terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SD Inpres Sulamu Provinsi NTT resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH mengatakan, oknum kepala sekolah SDI Sulamu berinisial MDYM (54 tahun) resmi ditahan Jaksa dan sementara dititipkan di tahanan Polres Kupang.</p>
<p>Modus yang dilakukan terdakwa MDYM kata dia, setelah dana BOS ditransfer masuk ke rekening SDI Sulamu, terdakwa MDYM memerintahkan bendahara dana BOS untuk mencairkannya. Proses pencairan Dana BOS dilakukan tahun 2012 dan 2013 pada Bank milik Pemerintah Daerah.</p>
<p>Terdakwa atas inisiatif sendiri mengelola Dana BOS tidak mengacu pada ketentuan Permendikbud Nomor 51 tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 76 tahun 2012. Dalam mengelola dana BOS terdakwa tidak melibatkan komite sekolah dan dewan guru.</p>
<p>Selanjutnya terdakwa membuat nota dan kuitansi fiktif terkait pembelian barang dan jasa. Terdakwa mencantumkan nama &#8211; nama guru SDI Sulamu sebagai penerima dana BOS pada nota dan kuitansi fiktif tersebut.</p>
<p>Terdakwa kemudian memerintahkan para guru menandatangani kuitansi fiktif seolah-olah para guru telah menerima dana BOS sesuai nilai yang tertera dalam kuitansi.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/indikasi-korupsi-dana-bos-oknum-kepsek-di-ntt-jadi-tahanan-jaksa/">Indikasi Korupsi Dana BOS, Oknum Kepsek di NTT Jadi Tahanan Jaksa</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Kabupaten Kupang Awasi Aliran Kepercayaan, Upaya Hindari Penodaan Agama</title>
		<link>https://kabar-independen.com/daerah/kejari-kabupaten-kupang-awasi-aliran-kepercayaan-upaya-hindari-penodaan-agama/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Feb 2022 23:48:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[FKUB Kab Kpg]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Intel Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[PAKEM Kab Kpg]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=2208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kejari-kabupaten-kupang-awasi-aliran-kepercayaan-upaya-hindari-penodaan-agama/">Kejari Kabupaten Kupang Awasi Aliran Kepercayaan, Upaya Hindari Penodaan Agama</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.</p>
<p>Untuk tujuan tersebut, Kejari Kabupaten Kupang gelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Senin (14/02/2022) di ruang rapat Kejari.</p>
<p>Kajari Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH mengatakan, Tupoksi Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.</p>
<p>Tupoksi Kejaksaan dimasukan kedalam tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan yang mana dalam struktur organisasinya masuk kedalam Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut maka dibentuklah suatu tim yang dikenal dengan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).</p>
<p>Tujuan Pembentukan Tim Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat untuk pembinaan dan pengawasan aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu agar kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tidak mengarah kepada pembentukan agama baru;</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/daerah/kejari-kabupaten-kupang-awasi-aliran-kepercayaan-upaya-hindari-penodaan-agama/">Kejari Kabupaten Kupang Awasi Aliran Kepercayaan, Upaya Hindari Penodaan Agama</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau</title>
		<link>https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-desa-uitao-semau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[kabar-independen.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Nov 2021 11:49:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Andhy Ginanjar]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[I Wayan Agus Wilayana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Intel Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Kupang]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa Uitao]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan S. Angsar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://kabar-independen.com/?p=1727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oelamasi, KI &#8211; Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan...</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-desa-uitao-semau/">Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oelamasi, KI &#8211;</strong> Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Uitao Kecamatan Semau tahun 2017.</p>
<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Desa Uitao berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2275 K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Juli 2021 sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.</p>
<p>Otniel Lona, Terpidana kasus korupsi Dana Desa Uitao di eksekusi secara paksa karena tidak mengindahkan panggilan jaksa sebanyak tiga kali.</p>
<p>Kasie Pidsus Andhy Ginanjar, SH, MH bersama Kasie Intel I Wayan Agus Wilayana, SH, MH dibantu personil Polres Kupang menjemput paksa Otniel Lona di Desa Uitao Kecamatan Semau, Kamis (25/11/2021).</p>
<p>&#8220;Terpidana di bawa ke kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang dengan bantuan Polres Kupang, kemudian sekira pukul 10.00 wita Terpidana di bawa ke Puskesmas Oesao untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rapid tes antigen,&#8221; Ungkap Kasie Pidsus, Kamis (25/11/2021) via Pesan WhatsApp.</p>
<p>Terpidana Otniel Lona dalam putusan kasasi Mahkamah Agung terbukti melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang &#8211; undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp.435.007.696, subsidair 2 tahun penjara.</p>
<p>Artikel <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com/hukum-kriminal/jaksa-eksekusi-terpidana-kasus-korupsi-dana-desa-uitao-semau/">Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Uitao Semau</a> pertama kali tampil pada <a rel="nofollow" href="https://kabar-independen.com">Kabar Independen</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
