Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi syarat, PSI bersama 17 Parpol lainnya dinyatakan memenuhi syarat dan selangkah lagi akan sah sebagai peserta pemilu tahun 2024.
PSI dinyatakan memenuhi syarat setelah proses verifikasi kepengurusan dan administrasi pada 18 Oktober 2022, proses selanjutnya tinggal menunggu hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 15 Oktober – 4 Nopember 2022.
David Daud Ketua DPD PSI Kabupaten Kupang, Jumat (21/10/2022) di Kupang mengaku sangat optimis PSI dinyatakan MS sebagai peserta pemilu setelah verifikasi faktual oleh KPU.
Data pengurus PSI dan simpatisannya di seluruh kecamatan yang telah di upload masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik KPU sebanyak 582 orang. Saat ini KPU Kabupaten Kupang sedang melakukan verifikasi faktual dukungan perorangan terhadap PSI.
“582 sudah terbagi KTA dan bisa dipastikan mereka adalah anggota PSI, namun yang dilakukan verifikasi faktual hanya 353 orang. 383 ini ini kita yakin dan pastikan bahwa 383 bisa maksimal untuk dapat penilaian MS. Yang lapor banyak kalau mereka sudah didatangi oleh KPU,”ujar David Daud.
KPU kata dia, masih akan memberikan waktu mulai tanggal 5 – 22 Oktober 2022 untuk perbaikan dukungan yang belum atau tidak memenuhi syarat akibat pindah domisili, meninggal atau tidak ditemukan alamatnya. DPD PSI Kabupaten Kupang sudah mengantisipasi dengan menyiapkan seratus lebih dukungan sebagai pengganti dalam masa perbaikan itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
