Oelamasi, KI – “Misalnya begini, di satu dapil itu hanya 5 kursi tetapi penggelembungan jumlah penduduk menjadi 7, maka ketika hasil pemilu menetapkan 7 kursi, menurut saya itu tidak sah,”Ujar Dr. Jhon Tuba Helan.
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Jhon Tuba Helan, Sabtu (09/04/2022) melalui sambungan telepon mengatakan, lima orang anggota DPRD Kabupaten Kupang periode 2019 – 2024 dapat dibatalkan jika terbukti terjadi penggelembungan jumlah penduduk.
Penetapan jumlah kursi DPRD suatu wilayah mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Kenaikan penurunan jumlah penduduk mestinya sesuai dengan fakta, tidak hanya sekedar mengurangi angka saja tetapi tidak sesuai fakta.
Dengan data penduduk yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang meningkat menjadi 400 ribu lebih sejak Semester II 2016 hingga Semester I 2018, namun angka itu menurun drastis menjadi 300 ribu lebih pada Semester II 2018.
Menurutnya, ada indikasi permainan data jumlah penduduk sehingga terjadi peningkatan jumlah kursi dari 35 menjadi 40 untuk menguntungkan politisi dari dapil bersangkutan.
Untuk itu perlu diselidiki untuk menentukan posisi kasus, jika terbukti ada penggelembungan jumlah penduduk maka keanggotaan dewan yang lebih dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
