Oelamasi, KI – Jumlah penduduk suatu wilayah sangat mempengaruhi penetapan jumlah kursi di DPRD baik DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berapa jumlah kursi di suatu lembaga DPRD sangat tergantung berapa jumlah penduduknya bukan jumlah pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang pada pemilihan legislatif tahun 2019 telah menetapkan 40 Kursi atau meningkat 5 kursi dari periode sebelumnya yakni 35 kursi.
Sesuai Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 191 ayat (2) menetapkan jumlah kursi tiap Kabupaten/Kota dengan melihat jumlah penduduk yakni sampai dengan 100.000 jumlah 20 kursi, penduduk 100.001 – 200.000 jumlah 25 kursi.
Berikutnya penduduk 200.001 – 300.000 jumlah 30 kursi, penduduk 300.001 – 400.000 jumlah 35 kursi, penduduk 400.001 – 500.000 jumlah 40 Kursi, penduduk 500.001 – 1.000.000 jumlah 45 kursi, penduduk 1.000.001 – 2
3.000.000 jumlah 50 kursi dan penduduk diatas 3.000.000 jumlah 55 kursi.
Pada pemilihan legislatif tahun 2019 ditetapkan mendapat 40 Kursi DPRD periode 2019 – 2024, artinya jumlah penduduk Kabupaten Kupang berkisar antara 400.001 – 500.000 jiwa.
Julius O. Z Taklal, SH, M.Hum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (30/03/2022) diruang kerjanya membeberkan data jumlah penduduk tahun 2018 – 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
