Menurutnya, data penduduk Kabupaten Kupang di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, jumlah penduduk Kabupaten Kupang pada Semester II 2017 sebanyak 404.237 jiwa.
Sementara semester I 2018 400.086 jiwa, semester II 2018 menurun menjadi 378.978 Jiwa. Semester II 2019 380.908 jiwa, semester II 2020 382.228 jiwa dan semester II 2021 382.530 jiwa.
Antara jumlah penduduk semester I 2018 400.086 jiwa dan semester II 2018 378.978 terjadi penurunan jumlah sekitar 21.108 jiwa. Begitu pula terjadi penurun jumlah jiwa antara Semester II 2017 dan semester I 2018 sebanyak 4.151 jiwa. Jika melihat faktor yang mempengaruhi penurunan jumlah penduduk yakni kematian dan migrasi maka penurunan sekitar 21.108 perlu diperdebatkan.
Elyaser Lomi Rihi, STP Ketua KPU Kabupaten Kupang, Rabu (30/03/2022) diruang kerjanya mengatakan, jumlah kursi ditentukan berdasarkan jumlah penduduk atau daftar agregat kependudukan per kecamatan yang bersumber dari data Dirjen Kependudukan Kemendagri RI.
Data jumlah penduduk yang diperoleh KPU Pusat itu menjadi acuan menentukan berapa jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang tahun 2019. Penentuan 40 kursi DPRD Kabupaten Kupang oleh KPU Pusat mengacu pada data jumlah penduduk tahun 2017 sebanyak 402.230 jiwa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
