Masa Jabatan Bupati dan Wabup Kupang Berakhir Desember 2023

IMG 20220214 WA0007

Oelamasi, KI – Masa jabatan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe dipastikan akan berakhir tanggal 31 Desember 2023. Kepastian ini menyusul surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri yang telah diterima Bupati Kupang.

Bupati Kupang Korinus Masneno kepada awak media usai menghadiri Rapat Badan Musyawarah DPRD, Jumat (21/07/2023) di Gedung DPRD mengatakan, masa jabatannya bersama Wakil Bupati akan berakhir 31 Desember 2023 dan terhitung tanggal 01 Januari 2024, Kabupaten Kupang akan dikomandani oleh seorang Penjabat Bupati.

“Baru-baru ini saya terima surat pemberitahuan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa semua kepala daerah yang masa jabatan berakhir di 2024, semuanya mengakhiri jabatan pada tanggal 31 Desember 2023,”ungkap Bupati Kupang.

Selanjutnya kata Bupati Kupang, siapa yang akan menjadi Penjabat Bupati akan ditentukan oleh presiden berdasarkan usulan dari lembaga DPRD Kabupaten Kupang, usulan pemerintah provinsi NTT dan usulan dari pemerintah pusat masing-masing tiga nama untuk kemudian diputuskan oleh presiden satu dari sembilan nama yang diusulkan itu.

Mantan Wakil Bupati Kupang ini mengatakan, tiga nama calon Penjabat diusulkan oleh lembaga DRPD, pemerintah provinsi NTT serta pemerintah pusat juga mengusulkan masing-masing tiga nama calon. Sembilan nama calon Penjabat disampaikan kepada presiden untuk kemudian diputuskan satu nama yang akan menjadi Penjabat Bupati Kupang yang akan mulai melaksanakan tugas sejak tanggal 01 Januari 2024.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version