Jika DPRD tidak segera menindaklanjuti surat sesuai batas waktu yang ditetapkan, dirinya kuatir akan ada sanksi kepada lembaga DPRD Kabupaten Kupang karena dianggap lalai.
“Apakah Ketua DPRD sudah membaca surat atau belum, karena kalau Ketua tidak bersikap maka itu problem untuk DPRD. Ini preseden buruk jika kita tidak segera tindaklanjuti surat dari pemerintah pusat,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas yang hendak dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan respon.
Untuk diketahui, surat Kementerian Dalam Negeri berisi tiga point penting yakni :
- Penjabat Bupati/Walikota akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Walikota sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota.
- Usulan nama calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Pertimbangan surat itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Ündang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
