DPRD Kabupaten Kupang Segera Proses Usulan Nama Calon Penjabat Bupati

IMG 20230403 174335
Surat Kementerian Dalam Negeri kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota

Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang sama/berbeda. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version