Dampak Penambahan 40 Kursi DPRD, Kabupaten Kupang Rugi Miliaran Rupiah

IMG 20220317 WA0028

Penambahan 5 anggota DPRD berdampak pada kerugian keuangan daerah untuk membayar gaji, reses perjalanan dinas dalam dan luar daerah serta tunjangan lainnya. Masing-masing anggota diestimasi mengabiskan dana 17,5 miliar selama lima tahun.

” Ini kesalahan fatal karena secara nyata penduduk Kabupaten Kupang belum mencapai 400 ribu jiwa sehingga harusnya jumlah kursi hanya 35,”Ungkapnya.

Dirinya minta pemerintah segera mengkaji ulang jumlah anggaran pemilu, jumlah anggota DPRD agar tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. Pemerintah mesti segera membereskan data agar menjadi patokan menentukan jumlah anggota DPRD.

Data yang valid agar disesuaikan undang – undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 terutama soal jumlah kursi DPRD Kabupaten Kupang periode selanjutnya.

“Jumlah anggota DPRD periode 2019 – 2024 harusnya 35 orang bukan 40 orang, karena semester II 2018 berjumlah 378.978 jiwa,”Ujarnya.

Ia beranggapan bahwa penambahan 5 orang anggota menjadi 40 orang periode 2019 – 2024 cacat hukum lantaran tidak berdasar sesuai amanat undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Diberitakan sebelumnya, Johanis Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang menduga ada upaya penggelembungan jumlah penduduk untuk kepentingan penambahan jumlah anggota DPRD menjadi 40 kursi. Penurunan penduduk tahun 2018 semester I ke Semester II sangat tidak wajar jika dihitung dari jumlah kematian dan perpisahan penduduk.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version