Dalam tata tertib DPRD mengatur tentang ruang pembahasan anggaran yang dilakukan oleh komisi – komisi serta tanggapan Bupati terhadap hasil pembahasan komisi.
Jika Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menjadi alasan utama pembahasan komisi dipangkas dalam sidang APBD 2021, ia dengan tegas mengatakan tidak ada pasal dalam dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur hal itu karena buku suci adalah tata tertib DPRD. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
