Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

SMK Negeri I Kabupaten Kupang Gelar UKK, Lulusan Siap Bersaing di DUDI

kabar-independen.com
IMG 20240318 WA0011
Peserta UKK jurusan TKJ bersama Kepala SMK, Pengawas, Ketua KOMLI dan para guru.

Oelamasi, KI – SMK Negeri I Kabupaten Kupang menggelar Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII, Senin (18/03/2024. Sebanyak 37 orang siswa dari enam jurusan diuji oleh asesor dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT serta Pengawas SMK/SMA/SLB.

37 orang siswa yang mengikuti UKK yakni jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI), Teknika Kapal Penangkapan Ikan (TKPI), Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ), Agribisnis Perikanan Air Tawar (APAT), Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan (APHPi) dan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura (ATPH).

GridArt 20240318 180422608
Penyematan tanda peserta.

Helen Ludji, S.Pd Ketua Panitia Pelaksana UKK dalam laporannya menjabarkan, selain ujian sekolah para siswa diwajibkan mengikuti UKK guna mengukur penguasaan terhadap keahlian peserta didik masing-masing jurusan.

Baca Juga :  YUPA Tekankan Tiga Hal Demi Kemajuan STT Abalbalat Kupang

Tujuan pelaksana UKK terangnya, untuk mengukur kompetensi keahlian sesuai jurusannya, memfasilitasi para siswa memperoleh sertifikat kompetensi, optimalisasi pencapaian sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada kompetensi lulusan SMK sesuai angka kualifikasi nasional dan memfasilitasi kerjasama SMK dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI ).

Baca Juga :  Siswa SMP Dihukum Benturkan Kepala ke Tembok

Kepala SMK Elvis J. Moses, S.St.Pi dalam sambutannya mengatakan, UKK merupakan upaya yang dilakukan oleh sekolah menguji sejauh mana para siswa menguasai keahlian yang diajarkan oleh para guru selama tiga tahun belajar di SMK .

UKK kata dia, sebagai wadah menunjukan keahlian yang diperoleh selama 3 tahun dalam masa studi. Kompetensi keahlian yang dimiliki para siswa dapat dijadikan sebagai bekal memasuki dunia kerja dan dunia industri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.