Kinerja Kadis P&K Kabupaten Kupang Tuai Kritikan Anggota DPR RI

IMG 20230517 115031 scaled
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah.

Penyebabnya kata dia, rata – rata sekolah yang didirikan oleh yayasan belum memiliki SK pendirian serta ijin operasional sehingga batas waktu upload persyaratan berakhir tanggal 31 Agustus 2022, sejumlah sekolah ini tidak bisa meng-upload surat ijin pendirian sebagai syarat utama peroleh dana BOS.

“Surat ijin pendirian tidak diupload sebagai bukti apakah sekolah itu betul-betul masih beroperasi atau tidak,”ujarnya.

Permasalahan lainnya yakni beberapa Kepala Sekolah bersama operator terlambat meng-upload data berupa surat ijin operasional pendirian sekolah dan data siswa hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yakni tanggal 31 Agustus 2023. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version