Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kinerja Kadis P&K Kabupaten Kupang Tuai Kritikan Anggota DPR RI

kabar-independen.com
IMG 20230517 115031 scaled
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah.

Oelamasi, KI – Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Tuai Kritikan dari anggota DPR RI, kritikan terkait dengan 26 sekolah tidak memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Anita Jacoba Gah Anggota Komisi X DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengaku sangat kecewa dengan kinerja Emanuel Buan selaku kepala dinas.

“Saya kesal sekali dengan pernyataan kepala dinas bahwa sudah melaporkan, kenapa sudah kejadian baru melaporkan,”ungkap Anita Jacoba Gah, Kamis (17/05/2023) di Desa Oesusu Kecamatan Takari saat usai Sosialisasi 4 pilar kebangsaan.

Anita Jacoba Gah justru mempertanyakan alasan mengapa 26 sekolah tidak memperoleh dana BOS, Kepala Dinas terkesan acuh tak acuh terhadap nasib sekolah tersebut.

Anita Jacoba Gah mengatakan, jika alasan utama 26 sekolah tidak peroleh dana BOS lantaran ketiadaan SK Pendirian dan Ijin operasional, maka semestinya Kepala Dinas berperan aktif menyelesaikan persoalan itu.

Emanuel Buan sebetulnya tahu persis beberapa sekolah milik GMIT serta yayasan lainnya belum memiliki kelengkapan administrasi tetapi kenapa tidak dibantu untuk pengurusannya.

Baca Juga :  Pilkades Serentak Berlangsung Aman, Ketua DPRD Apresiasi Kapolres Kupang

“Saya kecewa sekali dengan kepala dinas, kalau misalnya surat ijin belum ada, nah selama ini kepala dinas bikin apa saja, kenapa selama ini dia (Kadis-red) tahu ada berapa sekolah yang sudah dapat dana BOS tapi tidak ada surat ijin kenapa tidak diurus,”lanjutnya.

Anita Jacoba Gah juga mengaku kecewa dengan pemerintah pusat yang menghentikan penyaluran dana BOS kepada 26 sekolah di Kabupaten Kupang, mengapa selama ini sekolah tersebut belum memiliki kelengkapan administrasi tetapi tetap saja disalurkan BOS kemudian tiba-tiba dihentikan karena alasan yang sama.

“Dalam posisi ini saya kaget dan kecewa juga terhadap kepala dinas dan kementerian karena selama ini belum ada surat ijin tapi diberikan, terus tiba-tiba di stop, bagaimana kelangsungan pendidikan di 26 sekolah ini”ungkapnya.

Persoalan yang terjadi ini akan diangkat dalam rapat antara komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat pembukaan sidang usai masa Reses yang akan dilaksanakan tanggal 24 Mei 2023.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Bupati Kupang Bersedia Angkat Guru Honorer PPPK
IMG 20230508 WA0014
Emanuel Buan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 26 sekolah di Kabupaten Kupang dipastikan tidak terima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023, terbanyak sekolah milik GMIT.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Emanuel Buan, Senin (08/05/2023) di Oelamasi, 26 sekolah tidak mendapatkan saluran dana BOS terutama sekolah yang didirikan oleh yayasan.

Penyebabnya kata dia, rata – rata sekolah yang didirikan oleh yayasan belum memiliki SK pendirian serta ijin operasional sehingga batas waktu upload persyaratan berakhir tanggal 31 Agustus 2022, sejumlah sekolah ini tidak bisa meng-upload surat ijin pendirian sebagai syarat utama peroleh dana BOS.

“Surat ijin pendirian tidak diupload sebagai bukti apakah sekolah itu betul-betul masih beroperasi atau tidak,”ujarnya.

Permasalahan lainnya yakni beberapa Kepala Sekolah bersama operator terlambat meng-upload data berupa surat ijin operasional pendirian sekolah dan data siswa hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yakni tanggal 31 Agustus 2023. (Jessy)