Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sinergi dan Transformasi Kunci Pelayanan Angkutan Penyeberangan yang Berkeselamatan

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240912 WA0026

Yogyakarta, KI – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang digelar di Yogyakarta, pada Rabu (11/09/2024).

Dalam agenda tersebut, Rivan menyampaikan bahwa Gapasdap memiliki kontribusi yang cukup signifikan, dimana Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) sebagai salah satu sumber pendapatan Jasa Raharja berasal dari operator yang tergabung dalam Gapasdap.

“Kami juga menyampaikan terima kasih karena dari sisi keselamatan kapal laut adalah salah satu moda transportasi dengan tingkat kecelakaan terendah di Indonesia, yaitu 0,43 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  Hadiri Indonesia Rendezvous 2024, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Jaringan dan Sinergi di Industri Asuransi

Rivan juga mengatakan bahwa Jasa Raharja bersama Gapasdap terus saling memberikan kontribusi dan sinergi di bidang pelayanan. Antara lain melalui monitoring keselamatan dan keamanan pelayaran pada angkutan penyeberangan, memastikan kepatuhan penyetoran (IWKL), mendorong penyempurnaan tata kelola pelayanan dan keselamatan angkutan penyeberangan, serta sistem pendataan penumpang.

Baca Juga :  Jadi Pembina Upacara HUT ke-78 RI, Dirut Jasa Raharja Sampaikan Refleksi Kemerdekaan

Selain itu, dilakukan peningkatan keselamatan dan keamanan berlayar melalui peningkatan dan pengembangan SDM, monitoring kegiatan di lapangan, dan evaluasi penyesuaian tarif penyeberangan setiap tahunnya.

“Tentunya ini adalah suatu kerja sama yang sangat baik yang akan terus dijaga dan ditingkatkan. Sehingga apapun moda transportasi yang digunakan kita tetap menjaga angkutan yang berkeselamatan,” ujar Rivan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.