Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Peringati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Bersama Jasa Raharja Gelar Bakti Sosial di Kuningan Jawa Barat

kabar-independen.com
IMG 20240924 WA0056

Kuningan, Jawa Barat, KI – Dalam rangka memperingati HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara , Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turut serta bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, mengadakan bakti sosial  di Desa Karamatwangi, Kuningan, Jawa Barat, Senin (23/09/2024).

Rivan menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai upaya untuk mendekatkan Polri dan Jasa Raharja dengan masyarakat.

Bakti sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Karamatwangi, sekaligus mengingatkan kita semua akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Jasa Raharja selalu berkomitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Raih Penghargaan Transformasi Layanan Publik dalam Ajang Inovasi Membangun Negeri 2024

Rivan juga mengatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Jasa Raharja dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat.

“Tentunya melalui kegiatan ini, kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar semakin sadar terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas untuk mewujudkan budaya berkendara yang berkeselamatan,” tambahnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Terus Mengembangkan Kualitas SDM Unggul di Era Digital

Dalam kegiatan itu, sebanyak 2.050 paket sembako dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

Acara tersebut dipimpin oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, yang secara simbolis menyerahkan paket sembako dan kursi roda. Kakorlantas juga terlibat langsung dalam distribusi sembako ke rumah-rumah warga, serta menyerahkan ambulans kepada Kepala Desa Karamatwangi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.