Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

kabar-independen.com
IMG 20240811 WA0003

Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

“Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit,” paparnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin produk anda tampil disini? Klik Disini!!!

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung