“Saya adalah satu PRT yang menjadi korban kekerasan, saya sangat berharap agar UU PPRT disahkan, karena kami yang bekerja sebagai PRT sering dimaki, kami dikatai babu, padahal pekerjaan sebagai PRT tak kalah mudah, gaji kami kecil.” *(Rabia, PRT, Kupang)*
“Untuk mbak Puan Maharani, saya MULYANI PRT yang bekerja sejak lulus SMP sampe sekarang tahun 2023 ,saya ingin sekolah lebih tinggi tapi apa hendak di kata orang tua saya serba kekurangan untuk menyekolahkan saya ke jenjang yg lebih tinggi .selama saya bekerja sebagai PRT ,tidak ada perlindungan dari negara untuk propesi sebagai pekerja rumah tangga,saya pernah bekerja 3 rumah tanpa upah tambahan tanpa uang lemburan,dan tidak ada waktu istirahat libur. Kami PRT di perlakukan seperti budak yang tidak punya rasa cape.”(Mulyani, PRT)
“Saya sebagai ibu rumah tangga ingin menyampaikan tentang kisah sepupu saya yang bekerja sebagai PRT, dia sudah bekerja sebagai PRT sejak menyelesaikan pendidikan SMA….namun gaji yang didapat tidak sesuai dengan pekerjaan yang diambil. Bapak/ ibu anggota DPR, segera sahkan RUU PPRT.”(Ni Putu Utami Dewi, Keluarga PRT, Bali)
Para PRT dan keluarganya ini berasal dari Jawa dan luar Jawa, dari Yogyakarta, Bali, Kupang, Sulawesi, Semarang, Lombok, Gresik, dan Jabodetabek. Mereka memohon agar Ketua DPR, Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT karena kondisi kekerasan yang terus-menerus dialami PRT, disiksa, diancam dan tidak terlindungi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
