Kupang, KI – Kajian yang dilakukan Drs. Screning Y. Dano, M,Si, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY mulai memperoleh dukungan sejumlah pesohor.
Kajian tentang digitalisasi Pemilu (Suara Mahardika) sebagai sebuah alternatif pemenuhan hak politik mahasiswa rantau di DIY dinilai sebagai sebuah langkah konkret untuk menjamin hak-hak politik mahasiswa.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberi dukungannya terhadap gagasan perubahan yang digagas Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi DIY.
Bupati Sleman mengatakan, gagasan perubahan itu untuk mendukung pemenuhan hak politik mahasiswa rantau di DIY melalui konsep digitalisasi Pemilu.
Digitalisasi Pemilu menjadi alternatif bagi mahasiswa rantau untuk dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daerah asal mahasiswa secara online.
Melkianus S. D, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku juga memberikan dukungannya terhadap kajian digitalisasi Pemilu.
Menurutnya, gagasan perubahan terkait hak politik mahasiswa yang berada di rantau merupakan konsep untuk memberi ruang kepada mahasiswa rantau menyalurkan hak politik.
Melalui digitalisasi Pemilu, semua mahasiswa asal Provinsi Maluku yang berada di DIY dapat menggunakan hak pilihnya dalam semua hajatan politik nasional.
Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas, Senin (11/10/2021) diruang kerjanya menyatakan mendukung penuh kajian tentang digitalisasi Pemilu yang di gagas oleh Drs. Screning Y. Dano, M,Si, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu Provinsi DIY.
Digitalisasi Pemilu dipandang penting berkaitan dengan kewajiban Negara untuk menyediakan instrumen dan regulasi yang memudahkan setiap mahasiswa dapat menggunakan hak pilihnya di manapun berada. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.