Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Raih Penghargaan dalam Ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240913 WA0016

Jakarta, KI– Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan kategori Compulsory Insurance pada ajang 5th Indonesia Top Insurance Award 2024 yang diselenggarakan oleh The Iconomics di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, pada Selasa (10/09/2024).

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara, seluruh jajaran perusahaan, dan para pemangku kepentingan yang telah berkontribusi terhadap berbagai capaian Jasa Raharja.

“Ini adalah sebuah pengakuan bagi Jasa Raharja sebagai badan usaha yang menyelenggarakan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas . Tentunya, kami mewakili negara hadir untuk mendukung program perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas,” ujar Harwan, saat menerima penghargaan tersebut.

Baca Juga :  Jasa Raharja Gelar FGD Bahas Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas

Harwan menyampaikan bahwa penghargaan ini sebagai motivasi bagi seluruh jajaran insan Jasa Raharja di seluruh Indonesia, untuk terus berkarya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pengakuan ini juga merupakan suatu penguatan reputasi bagi Jasa Raharja sebagai penyelenggara jaminan sosial dengan pelayanan berbasis digital,” tambah Harwan.

Baca Juga :  Dirut Jasa Raharja Paparkan Berbagai Langkah Strategis dalam Mukernas Organda

Indonesia Top Insurance Awards 2024 merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan berdasarkan kajian mendalam terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia tahun buku 2023.

Penilaian dilakukan melalui Rank Financial Indicator , yakni evaluasi kinerja keuangan yang mencatatkan kinerja positif di sektor asuransi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.