Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Gelar Program Safety Campaign Kepada 4 Ribu Lebih Mahasiswa di 29 Wilayah

kabar-independen.com
IMG 20240928 WA0008

Jakarta, KI – Jasa Raharja bersama dengan Kepolisian, Astra Honda Motor, dan sejumlah Universitas, bekerja sama menggelar Safety Campaign di 29 wilayah di seluruh Indonesia. Agenda tersebut telah dilaksanakan mulai dari 18-30 September 2024.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu inisiatif Jasa Raharja untuk terus membangun budaya berkendara yang berkeselamatan di Indonesia.

Tentunya, ini merupakan tugas kita semua bagaimana dapat terus menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/09/2024).

Baca Juga :  Hadiri Indonesia Insurance Summit 2024, Rivan A. Purwantono Dorong Kolaborasi Sektor Asuransi

Adapun, tujuan dari program Safety Campaign ini, antara lain untuk memberikan paparan terkait peraturan berlalu-lintas dan data kecelakaan lalu-lintas, memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara, khususnya sepeda motor kepada usia muda/mahasiswa, memberikan pemahaman terkait 3 perilaku berbahaya (3 risk behavior) yang sering terjadi pada rentang usia muda saat berkendara, dan memberikan tips menghindari 3 perilaku berbahaya agar menghindari kejadian kecelakaan lalu-lintas.

Aksi ini merupakan hasil kerja sama dari Kepolisian di masing-masing wilayah, 29 universitas, dan 29 Cabang Astra Honda Motor dari Sumatera hingga Papua. Dalam setiap kegiatan, sedikitnya 150 mahasiswa atau total lebih dari 4 ribu peserta turut berpartisipasi untuk mendengarkan materi hingga praktik berkendara yang aman.

Baca Juga :  Periode PAM Lebaran 2022, Jasa Raharja Catat Angka Kecelakaan Turun 11% dan Korban Meninggal Dunia turun 40%

Dewi berharap, dengan kegiatan tersebut budaya berkendara masyarakat, khususnya para generasi muda, dapat terus tumbuh dan dapat menjadi agen keselamatan berlalu lintas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.