Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia.
Apel Gelar Pasukan ini merupakan bentuk komitmen tugas untuk mengecek kesiapan personil maupun sara dan prasarana dalam rangka pengamanan perayaan Nataru agar dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
“Sebagaimana penekanan Bapak Presiden Prabowo Subianto bahwa Nataru di depan mata, saudara akan sibuk, saudara akan capek. Jadi laksanakan tugas pengamanan dengan baik. Sesuai dengan arahan beliau, kita harus mempersiapkan seluruh rangkaian pengamanan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kapolri.
Sebagaimana survei yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat diperkirakan mencapai 110,67 juta orang, atau meningkat sebesar 2,83 persen atau 3,4 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Demi menjamin keamanan Nataru, Polri bersama TNI dan stakeholder terkait mengelar Operasi Lilin Kepolisian Terpusat dengan sandi “Operasi Lilin 2024” yang akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025,”ujar Listyo.
Operasi ini melibatkan 141.605 personil gabungan yang terdiri dari 75.447 personel Polri, 13.826 personel TNI dan 52.332 personel dari stakeholder berkait lain dan terdapat tambahan 67.030 personel TNI untuk diperbantukan dan disiagakan sewaktu-waktu diperlukan.
Selanjutnya, Polri telah membangun 2.794 posko yang terdiri dari 1.852 pos PAM, 735 pos pelayanan dan 207 pos terpadu yang tersebar di seluruh wilayah, guna menjamin keamanan pada 61.452 objek pengamanan meliputi gereja, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, laguan, bandara, tempat wisata maupun lokasi-lokasi perayaan tahun baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
