Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Utama Jasa Raharja Instruksikan Jajarannya Lakukan Hal Ini!

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240813 WA0001

Kepulauan Riau, KI – Direktur Utama Jasa Raharja , Rivan A. Purwantono, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan pelayanan proaktif dalam semua aspek operasional perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan saat melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, yang turut dihadiri oleh Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, pada Senin (12/08/2024).

Rivan menggarisbawahi beberapa tujuan pelayanan Jasa Raharja. Pertama, perusahaan berkomitmen untuk menjadikan kecepatan, ketepatan, dan keadilan dalam perlindungan sebagai salah satu goals perusahaan.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan

“Melalui upaya proaktif, kita berhasil memangkas waktu layanan dari SLA yang semula 2 hari menjadi hanya 1 hari 7 jam, yang didukung oleh survei pra-bayar dan pasca-bayar,” ujarnya.

Kedua, fokus pada kolaborasi, kepercayaan, kebutuhan pelanggan, dan kepuasan mereka. Langkah ini termasuk penyusunan buku Titik Rawan Laka, menyelenggarakan Forum Komunikasi Lalu lintas (FKLL ), pelatihan untuk pengemudi, serta survei pasca-bayar setiap triwulan dan secara tidak rutin.

Baca Juga :  Jasa Raharja Terus Mengembangkan Kualitas SDM Unggul di Era Digital

Ketiga, standarisasi penanganan medis dan penerapan golden period, di mana Jasa Raharja telah mengimplementasikan program seperti aplikasi JRCare, Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMNJR ), serta manfaat tambahan P3K dan ambulans.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.